PANGKEP - Peredaran minuman beralkohol dan pusat penyebaran virus melalui prostitusi gelap makin berkembang di sejumlah Bar di Dusun mandalle, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan makin memperihatinkan tanpa izin.
Kedok kafe, para penyewa atau pemilik kafe menjual jenis minuman beralkohol merek bir bintang dan bir hitam tanpa memiliki izin edar.
Selain Bir bintang, ia menyediakan perempuan untuk melayani para pengunjung baik di kursi saat menyanyi dan juga di kamar untuk memuaskan nafsu para pengunjung.
Menurut salah seorang pengunjung saat ditemui usai dari bar Mandalle mengatakan bahwa kafe di mandalle miliki banyak ladies dan hampir rata-rata siap melakukan apa yang di inginkannya.
"Enak di mandalle banyak perempuan bisa dipake dan apalagi ada bir serta kita bisa karaoke tapi hati - hati teman saya pernah kena penyakit sipilis, " ucapnya dan bermohon maaf enggan menyebutkan namanya ke media ini pada Minggu (27/05/2024).
Ia menambahkan, bahwa harga bir saat ini di kafe - kafe di mandalle sudah 75 ribu dan kacangnya 30 ribu serta perempuan ready mulai 300ribu hingga 1 jutaan.
Melirik dari bocoran tersebut, tempat tersebut sangat berbahaya penyebaran virus HIV AIDS dan penyakit kelamin akibat seks bebas dalam kamar yang disediakan pengelola kafe yang tidak terpantau oleh dinas kesehatan Pemda Pangkep dan pihak kepolisian.
"Main tidak disediakan alat kontrasepsi sangat berpotensi tertular penyakit berbahaya, " ungkap salah seorang yang pernah berkunjung dilokasi tersebut.
Berdasarkan data hampir 30 bar kedok kafe tidak mengantongi izin penjualan miras dan jajanan wanita yang sepertinya ditutup mata kan oleh pihak penegak hukum di wilayah kabupaten Pangkep dan Polda Sulawesi Selatan.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu wanita yang bekerja di salah satu kafe di mandalle tersandung kasus aborsi yang ditangani polwiltabes Makassar.
Selain itu, Berdasarkan Informasi yang diterima media ini, ada dua bos miras yang berada didaerah seputaran kafe yang mensuplai masuk kesemua kafe yang memiliki ormas yang tidak memiliki legalitas standing.
(red)